17 Organisasi Profesi Memberikan Dukungan Penuh Kepada Menkes yang Disomasi
JAKARTA, REQNews – Beberapa pekan lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi Forum Dokter Peduli Ketahanan dan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) terkait pernyataan Menkes harga Rp6 juta untuk proses perolehan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Terkait somasi tersebut, sebanyak 17 organisasi profesi siap memberikan dukungan penuh kepada Menkes.
Mereka akan memberikan dokumen lengkap didukung data-data mahalnya biaya pengurusan pemberian SIP dan STR.
Beberapa organisasi tersebut di antaranya adalah PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat) dan organisasi lainnya.
"Kami 17 organisasi tenaga kesehatan mendukung Menkes (Budi). Kami bersama Menkes menghadapi somasi," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Deby Vinski di Kemenkes, dikutip dari Viva.co.id.
Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia ini menggaris bawahi sistem yang ada saat ini, seperti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli oleh satu organisasi profesi saja.
Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum yang menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sementara SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Baik SIP dan STR dokter harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali. Dalam informasi di laman KKI, STR yang habis masa berlaku dan tidak mengurus perpanjangan STR, maka STR dan SIP tidak berlaku lagi, otomatis dokter tidak boleh melakukan praktik kedokteran.
Pihaknya pun tak segan memberikan bukti-bukti untuk melawan somasi tersebut, termasuk bukti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter yang mahal.
"Apapun yang dibutuhkan oleh Pak menteri akan kami berikan termasuk data biaya pengurusan STR dan SIP yang sangat mahal, sebenarnya lebih mahal dari yang Pak Menteri sebutkan," ucap Deby.
Biaya pengurusan STR atau SIP dinilai lebih mahal dari yang disebut oleh Budi beberapa waktu lalu. Sebelumnya Menkes Budi Gunadi menyebut bahwa biaya pengurusan STR dan SIP bisa mencapai Rp6 juta rupiah.
Perwakilan dari Forum Dokter Susah Praktik juga mengatakan bahwa monopoli organisasi profesi tunggal sudah tidak sehat secara umum bagi keberlangsungan tenaga kesehatan.
“Sistem yang ada sekarang itu menyebabkan dokter-dokter harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurus izin praktek. SKP yang pada mulanya gratis, sekarang berbayar. Kenapa hal ini terjadi? Karena ada monopoli organisasi tunggal,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr. Judilherry Justam mengatakan bahwa hanya di Indonesia saja, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.
“Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut,” katanya.
Dalam deklarasinya, perwakilan dari ketujuh belas organisasi nakes itu juga bersepakat mengutamakan kepentingan masyarakat, kepentingan pasien dan bukan kepentingan perseorangan. Mereka juga sepakat terhadap pengesahan RUU Kesehatan dan beberapa poin, yakni memberlakukan STR seumur hidup sesuai praktek global, menghapus rekomendasi izin praktek oleh organisasi profesi, maupun penguasaan kolegium. Selanjutnya, mereka sepakat untuk mendukung disahkannya RUU Kesehatan, salah satunya agar organisasi profesi di Indonesia tidak tunggal. Alasannya, agar setiap nakes dapat memilih organisasi terbaik demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.