Subsidi Gigi Palsu Bisa Melalui BPJS? Catat Caranya
JAKARTA, REQnews - Subsidi gigi palsu atau protesa gigi ternyata bisa didapatkan melalui BPJS Kesehatan. Adapun protesa gigi ini dikhususkan kepada setiap peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi. Pemeriksaannya pun bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama atau fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila Anda menginginkan fasilitas ini, bisa mengikuti beberapa syarat ini:
1. Status Keanggotaan Aktif
Pastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan jika ada kekurangan iuran harus dibayarkan terlebih dahulu. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaan dan mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.
2. Indikasi Medis
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin membuat gigi palsu, maka harus terindikasi oleh medis dan atas rekomendasi dokter gigi.
3. Pelayanan protesa gigi
Diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes pertama menjadi tempat pertama yang didatangi pasien yang membutuhkan perawatan. Biasanya, faskes pertama berada dalam jarak yang dekat dengan tempat tinggal.
Setelah merasa sudah memenuhi syarat maka Anda bisa mengajukan untuk mendapatkan Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Peserta BPJS Kesehatan mendaftarkan diri ke petugas untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi
3. Jika proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di fasilitas kesehatan rujukan
Besaran bantuan gigi palsu BPJS Kesehatan senilai Rp1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Sementara itu, untuk pembuatan gigi palsu bagian rahang, besaran plafon masing-masing maksimal Rp550.000.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
