Viral Tiket Konser Coldplay Ternyata Tidak Kena Pajak, Begini Penjelasan Ditjen Pajak!
JAKARTA, REQnews - Cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI yang diunggah sejak 7 Mei 2023 lalu mendadak viral dan ramai diperbincangkan netizen di jagat maya.
Dalam cuitan tersebut, Ditjen Pajak menyinggung soal tiket konser Coldplay yang disebutkan tidak kena pajak.
Dalam utas yang viral itu, Ditjen Pajak menjelaskan alasan tikset konser Coldplay tidak dikenakan pajak negara.
Awalnya, utas tersebut dibuka dengan informasi mengenai sistem perpajakan di Indonesia yang memiliki kewenangan pemungutan dari 2 pihak.
Pertama, dari pajak pusat dan kedua dari pajak daerah. Pajak pusat yang memiliki kewenangan pemungutannya Ditjen Jenderal Pajak (DJP). Sementara, Pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah ditingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Sistem pembagian kewenangan ini menganut UU No. 1/2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Secara garis besar sistem pembagian kewenangan ini mengatur agar tidak ada pemajakan ganda.
"Pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah, dan sebaliknya, agar tidak ada pemajakan berganda," cuit @DitjenPajakRI, dikutip Jumat, 19 Mei 2023.
Terkait konser Coldplay yang masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan, maka DJP tidak berwenang melakukan pemungutan PPN. Ini sebagaimana aturan pada pasal 4A ayat 3 h UU No. 8/1983 yang diubah menjadi UU No. 7/2021.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa sehingga tidak dipungut PPN. Jasa kesenian dan hiburan ternyata masuk dalam kategori Objek Barang dan Jasa Tertentu. Tepatnya diatur dalam pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD.
Dengan kata lain, pemungutan pajak sebesar 15% di tiket konser Coldplay masuknya ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Pihak yang memegang kewenangan Pajak Barang dan Jasa tertentu adalah Pemerintah Daerah.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
