Zonk! Diklaim Nindy Ayunda Sebagai Pemilik TMII, Dito Mahendra Faktanya Pulang Gegara Kehabisan Uang dan Kelaparan
JAKARTA, REQnews - Kepolisian masih terus memburu Dito Mahendra yang diklaim oleh sang kekasih, Nindy Ayunda sebagai pemilik TMII. Namun faktanya, Dito ternyata bukanlah pemilik Taman Mini Indonesia Indah.
Sebelumnya diketahui, polisi telah memasukkan Dito Mahendra ke dalam DPO atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hasil penyidikan terbaru, polisi mendapati fakta jika selama buron, Dito ternyata sempat pulang ke rumahnya.
Fakta ini terungkap usai polisi meminta keterangan dari 5 ART Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Salah seorang ART, Soleman mengungkap, Dito Mahendra sempat pulang ke rumah di Jalan Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepulangan Dito itu lantaran dia sudah kehabisan uang. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Berdasarkan keterangan Soleman bahwa yang bersangkutan (Dito) seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang," ungkap Djuhandhani, dikutip Minggu, 21 Mei 2023.
Tak hanya itu, Dito juga sempat meminta makan.
"Yang bersangkutan datang ke Brawijaya untuk meminta uang dan meminta makan serta yang tinggal di rumah tersebut," sambungnya.
Sementara itu, saksi di rumah Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, membenarkan rumah tersebut milik Dito Mahendra. Para saksi itu membenarkan jika Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP. Nindy Ayunda diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.
Para saksi juga menceritakan bahwa pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih.
Di rumah tersebut, Dito tinggal sampai tanggal 23 April. Dito lantas keluar rumah bersama saksi berinisial AA.
Kemudian pada 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar sehari setelahnya.
Kini, polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menganalisa HP seluruh saksi di rumah Jalan Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Kebayotan Baru, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.