Ingat Kasus Penyiksaan Monyet Demi Konten yang Heboh Tahun 2022 Lalu? Kini Asep Si Pelaku Super Sadis Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Ingat kasus penyiksaan monyet ekor panjang super sadis yang sempat viral dan menghebohkan jagat maya pada tahun 2022 lalu?
Kasus yang terjadi di Tasikmalaya itu akhirnya berujung di meja hijau. Pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah pun kini telah divonis 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini mulai terungkap pada September 2022 lalu masuk meja persidangan. Penyiksaan bayi monyet ekor panjang yang dilakukan Asep begitu sadis bahkan sampai disorot lembaga asing.
Dalam video di kanal Youtube-nya, ditunjukkan bagaimana Asep menyiksa bayi monyet secara keji. Hewan itu dibor hingga diblender.
Polisi kemudian bergerak menangkap Asep dan menjebloskannya ke penjara. Asep lantas dinyatakan terbukti bersalah di persidangan. Ia pun resmi dijatuhi vonis hakim pada 15 Desember 2022.
"Menyatakan terdakwa Asep Yadi Nurul Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat," demikian petikan putusan PN Tasikmalaya, dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, 26 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.0000 subsidair 3 tahun kurungan," lanjut hakim menambahkan.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
