Efek Nadiem Digeruduk Emak-emak, Kemdikbud Resmi Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Wisuda Sekolah! Begini Isinya...
JAKARTA, REQnews - Baru-baru ini, Instagram Mendikbud Nadiem Makarim mendadak digeruduk para orangtua yang memprotes soal adanya sistem wisuda di sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA.
Menanggapi keluhan tersebut, Kemendikbudristek akhirnya kini mengambil langkah tegas. Mereka secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan untuk mewajibkan siswa mengikuti wisuda sekolah.
Surat edaran tersebut berlaku untuk siswa TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK/MA mulai 23 Juni 2023. Dalam surat edaran yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut ada beberapa poin yang sangat penting untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan.
Di mana setiap poin tersebut, masing-masing memiliki peranan penting terkait pengaduan yang dilayangkan para orangtua terkait sistem wisuda di jenjang pendidikan TK hingga SMA.
Adapun beberapa poin yang telah ditetapkan Kemdikbud untuk diperhatikan satuan pendidikan, terdiri atas tiga poin yakni sebagai berikut.
Poin pertama, Kemdikbud menegaskan, untuk sistem wisuda bagi anak TK hingga SMA tidak akan dijadikan sebagai hal yang bersifat wajib. Pelaksanaan wisuda yang dilakukan setiap satuan pendidikan harus dipastikan tidak bersifat membebani siswa ataupun orangtua atau wali dari siswa tersebut.
Poin kedua, Kemdikbud menerangkan bahwa setiap kegiatan di satuan pendidikan tingkat TK hingga SMA harus melibatkan komite sekolah hingga orangtua atau wali dari peserta didik. Hal tersebut juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 terkait komite sekolah.
Poin ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.