BI Sebut Transaksi di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen
JAKARTA, REQNews - Penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100.000 ke atas.
Hal itu dikemukakan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, ia juga mengatakan bahwa untuk transaksi di bawah nominal tersebut dipastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis.
"Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023.
Perry mengatakan bahwa penetapan tarif ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Kebijakan ini juga mencakup akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
Sebelumnya, BI memberlakukan biaya layanan MDR QRIS 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro pada awal Juli 2023, dari sebelumnya 0 persen. Penerapan biaya itu tanpa ada batas transaksi dan pedagang diingatkan tidak boleh membebankan kepada konsumen.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.