Ini Beberapa Dokumen yang Wajib Dipenuhi oleh Pelamar CPNS
JAKARTA, REQNews - Jadwal pendaftaran CPNS 2023, PPPK 2023 tinggal menghitung hari. Jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan dimulai serentak mulai tanggal 17 September 2023.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan guna mendaftarkan diri mengikuti CPNS dan PPPK tahun ini? Berikut ini dia informasinya.
Berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Adapun dokumen pendukung untuk persyaratan pendaftaran, calon pelamar yakni:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.