REQNews.com

Ini Beberapa Dokumen yang Wajib Dipenuhi oleh Pelamar CPNS

The Other Side

Wednesday, 30 August 2023 - 18:32

Ilustrasi seleksi CPNS/PPPK (Foto: Istimewa)Ilustrasi seleksi CPNS/PPPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Jadwal pendaftaran CPNS 2023, PPPK 2023 tinggal menghitung hari. Jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan dimulai serentak mulai tanggal 17 September 2023.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan guna mendaftarkan diri mengikuti CPNS dan PPPK tahun ini? Berikut ini dia informasinya.

Berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi


Adapun dokumen pendukung untuk persyaratan pendaftaran, calon pelamar yakni:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.