Bakar Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Bisa Dilaporkan Lewat JAKI, Segini Dendanya
JAKARTA, REQNews - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun media sosial.
larangan pembakaran sampah sembarangan ini guna mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.
Aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp500 ribu,” ujar Yogi, Senin 4 September 2023.
nantinya, pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah, lanjut Yogi, segera ditelusuri oleh DLH dan pelakunya bisa didenda langsung di lokasi kejadian.
Petugas yang menindak pembakar sampah, kata Yogi, merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang telah dibekali oleh surat tugas penindakan.
Menurut Yogi, pembakaran sampah akan menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2).
Proses pembakaran sampah plastik, seperti yang dijelaskan Yogi, akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.
Aturan lain mengenai pembakaran sampah di Jakarta, kata Yogi, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut, pembakaran sampah termasuk dalam tindak pidana ringan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.