2 Pelaku Perundungan Cilacap Dijerat Pasal Berlapis! Terancam 7 Tahun Penjara dan Ditempatkan di Sel Khusus
JAKARTA, REQnews - Dua siswa SMP pelaku perundungan di Cilacap berinisial MKY dan WP yang kini berstatus sebagai tersangka, bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ditempatkan di sel khusus.
Sementara itu, di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku menyesal atas tindakan yang mereka lakukan terhadap korban F.
"Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menyesal," ungkap Kompol Guntar Arif Setyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, dikutip Senin, 2 Oktober 2023.
Saat ditanya polisi soal alasan mereka menganiaya korban, kedua pelaku justru kebingungan untuk memberikan jawaban yang jelas.
"Ya, mereka adalah remaja, dan mereka bilang bahwa mereka bertindak karena korban telah mengaku-ngaku," sambung Guntar.
Lebih lanjut Guntar memastikan jika kedua pelaku perundungan yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan.
"Pertimbangan di balik penahanan kedua pelaku ini adalah untuk menjaga situasi agar tetap kondusif," ujarnya.
Selama masa penahanan, kedua pelaku akan ditempatkan di sel khusus untuk anak-anak, mengingat usia mereka. Diketahui pelaku MKY masih berusia 15 tahun, sedangkan pelaku WP berusia 14 tahun.
Kemudian, polisi akan mengenakan pasal berlapis pada kedua pelaku bullying tersebut. Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menuntut para tersangka adalah Pasal 80 dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini yang mengancamkan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Lalu Pasal 170 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancamkan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Jadi berlapis, kami juga menggunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama," jelasnya.
Di sisi lain, hingga kini kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.