Viral Selebgram Rea Wiradinata Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum, Begini Kasusnya!
JAKARTA, REQnews - Selebgram Rea Wiradinata mendadak jadi sorotan usai dirinya mengaku menjadi korban rekayasa hukum oleh seorang oknum advokat.
Gara-gara kasus ini, Rea pun dilaporkan ke Polda Metro jaya beberapa waktu lalu. Rea pun menceritakan kronologi kasusnya.
Bermula saat ia menjalin hubungan bisnis dengan seorang pengusaha asal Malaysia, Mohammad Shaheen bin Sidek.
Mohammad Shaheen kemudian mengirimkan uang Rp 6,5 miliar kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa hukum Mohammad Shaheen. Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada Rea karena Shaheen tengah memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Uang Rp 6,5 miliar itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan menjalankan bisnis antara Mohammad Shaheen dan Rea di Indonesia. Akan tetapi sampai saat ini, Rea baru menerima Rp 2 miliar dari total Rp6,5 miliar yang kemudian berujung laporan Rea ke polda Metro Jaya pada Juli 2023 lalu.
Rea kemudian dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya sekaligus digugat PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Arif Budiman yang merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm.
"Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya dia sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya," ungkap Rea, dikutip Kamis, 2 November 2023.
Namun perkara di Pengadilan Niaga Jakpus dengan 195/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 03 Juli 2023 telah diputus pada tanggal 07 Agustus 2023.
"Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian utang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacaranya," jelas Rea.
Rea kemudian kembali melaporkan Noverizky ke Bareskrim Polri pada 2 September 2023. Kepada penyidik, Rea menjelaskan bahwa seharusnya ia menerima seluruh dana senilai Rp 6,5 miliar yang dikirimkan dari Mohammad Shaheen kepada Noverizky.
Akan tetapi Noverizky bersikeras menyatakan bahwa uang yang ia kirimkan kepada Rea adalah titipan dana.
"Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembuskan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung," kata selebgram yang juga pengusaha kosmetik itu.
"Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang. Padahal antara saya dan dia tidak ada perjanjian hutang-piutang," sambungnya.
Kini, Rea berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara.
"Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.