REQNews.com

Ada Lagi Kasus Arisan Bodong! Owner Baso Aci Asgar Karanggan Tipu 240 Orang Demi Foya-foya

The Other Side

Thursday, 09 November 2023 - 22:00

Owner Baso Aci Asgar Karanggan Tipu 240 Orang Demi Foya-foya.Owner Baso Aci Asgar Karanggan Tipu 240 Orang Demi Foya-foya.

JAKARTA, REQnews - Belum kelar kasus Jihan Zulfa Firdaus yang viral menggelapkan uang arisan hingga Rp 2 miliar, kini kasus serupa kembali mencuat.

Owner Baso Aci Asgar Karanggan, Bogor, Eva Anzani diduga telah melakukan penipuan arisan bodong dengan jumlah korban sangat banyak. Uang hasil penipuan diduga digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Kasus ini terungkap usai viralnya postingan akun TikTok Lina Maulida Gunawan tentang proses mediasi antara pelaku dan para korban.

Dijelaskan akun tersebut, korban penipuan arisan bodong Eva Anzani mencapai 240 orang. Dalam video unggahannya, terlihat proses mediasi yang berlangsung ricuh.

Saat mediasi dilakukan, tampak orang yang diduga merupakan pengacara dari pelaku penipuan arisan bodong. Pengacara tersebut mengaku bahwa uang para anggota arisan sudah tidak ada.

"Dia bilang dananya memang tidak ada, kalau mau laporan juga gak apa-apa," demikian tulis @linamaulidagunawan, dikutip Kamis, 9 November 2023.

Berdasarkan keterangan pengunggah video yang juga mengaku sebagai korban, disebutkan bahwa pelaku didampingi oleh 5 pengacara. Pelaku Eva Anzani justru tidak muncul dalam proses mediasi itu.

"Dia bilang uang di ATM sisa 20 ribu tapi saat ini dia dilindungi 5 pengacara," katanya.

Mediasi antara korban dan pelaku sendiri digelar pada 4 November 2023 dan berjalan dengan alot.

Para korban juga mengaku bahwa mereka telah melapor pada RT dan RW setempat untuk mencari keberadaan Eva, akan tetapi hasilnya nihil. Sementara itu, para korban mengaku hingga kini belum melapor ke polisi lantaran takut uang mereka tak akan diganti oleh pelaku.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.