REQNews.com

Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kakek 70 Tahun Malah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polsek Medan Kota

The Other Side

Friday, 29 December 2023 - 15:10

Kakek 70 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polsek Medan Kota. (Foto: Instagram)Kakek 70 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polsek Medan Kota. (Foto: Instagram)

JAKARTA, REQnews - Satu lagi kasus hukum mendadak ramai disorot publik. seorang kakek berusia 70 tahun yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek medan Kota.

Menurut informasi yang beredar, kakek Joe Hong Tjuan (70 tahun), warga Jalan Semarang, Medan Kota, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Kota usai dirinya menjadi korban pengeroyokan dari sosok berinisial SN dan CU.

Kemudian, Surat Panggilan ke I dikirim oleh Polsek Medan Kota ke rumah kakek Joe Hong Tjuan pada Jumat, 22 Desember 2023.

Penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Kota itu pun sangat disayangkan oleh kuasa hukum Joe Hong Tjuan, Effendi Jambak, SH, MH.

"Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam", ungkap Effendi Jambak, dikutip Jumat, 29 Desember 2023.

Effendi menilai, sikap dari penyidik Polsek Medan Kota dan penyidik Polrestabes Medan tersebut dalam menangani kasus penganiayaan kliennya sangat tidak profesional.

Melansir dari akun Instagram @cctv_mdan, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, menjelaskan detail dari kejanggalan kasus penganiayaan dan pengeroyokan Joe Hong Tjuan tersebut.

1. Joe Hong Tjuan (70) membuat Laporan Polisi dengan nomor :

STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut atas penganiayaan yang ia terima, dan ditangani oleh Briptu YP RN ( Penyidik Polrestabes Medan ).

2. Laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU yang sudah P21, namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan dengan dugaan agar berkas dikembalikan dan diberhentikan.

3.Terlapor SN dan CU merupakan TAHANAN KOTA.

4. Terlapor SN ( pelaku ) masih bebas jalan jalan keluar negeri berdasarkan keterangan dari penyidik Polsek Medan Kota, walaupun terlapor berstatus TAHANAN KOTA ( di Polrestabes Medan ).

5. Terlapor CU (pelaku yang memukul korban dengan HELM) bebas jalan jalan keluar kota berdasar keterangan penyidik Polrestabes Medan.

6. Joe Hong Tjuan yang merupakan korban penganiayaan diTERSANGKAKAN oleh POLSEK MEDAN KOTA tanpa melihat unsur unsur kejadian dan Hukum yang sesuai dengan FAKTA DAN BUKTI BUKTI CCTV yang ada.

7. Logika akal sehat, SN dan CU melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama sama terhadap Joe Hong Tjuan ( seorang diri ), namun Polsek Medan Kota malah mentersangkakan yang seorang diri dan sejatinya sebagai korban.

8. Polda Sumut wajib memberi pendidikan lebih dan pengawasan lebih kepada para penyidik agar Polda Sumut tidak tercoreng nama baiknya oleh penyidik penyidik nakal yang mencari keuntungan pribadi dari kasus kasus yang dialami masyarakat.

Tommy Aditia Sinulingga juga menambahkan bahwa akibat dari penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh SN dan CU, korban sempat dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit.

"SN (pelaku) sempat menyikut perut Joe Hong Tjuan dan CU (anak pelaku) memukul Joe Hong Tjuan menggunakan HELM (barang bukti hilang tak disita penyidik Polrestabes Medan)," jelas Tommy.

"Sebelum kasus penganiayaan ini terjadi, pada tahun 2018, para pelaku juga pernah dilaporkan oleh NG Tjin Po (Istri Joe Hong Tjuan) ke Polrestabes Medan," lanjut dia.

"Para pelaku melakukan pengrusakan dengan sengaja memberi lem setan ke gembok rumah milik Joe Hong Tjuan, namun sekian lama berlalu, laporan tersebut baru direspon Polrestabes Medan pada Desember 2023 ini," kata Tommy lagi.

"Jadi penganiayaan dan pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi, sudah berulang kali para pelaku mencoba mencari masalah dengan korban, mungkin karena persaingan bisnis," sambungnya.

Tommy juga menjelaskan bahwa pengeroyokan ini bukan baru pertama kali terjadi. Kejadian tersebut, kata dia, seharusnya menjadi tugas dan PR besar untuk Kapolrestabes Medan.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Medan Kota Aiptu AFN yang dinilai tak berdasar dalam menetapkan korban (Joe Hong Tjuan) menjadi tersangka.

"Masa Dua lawan Satu, yang jadi tersangka yang satu dan itu pun di tersangkakan dengan pasal 351, kan lucu hukum di jajaran Polrestabes Medan ini," kata dia.

"Jangan sampai masyarakat menilai percuma lapor masalah ke jajaran Polda Sumut jika tidak ada uang," tandasnya. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.