2 Warga yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil Akhirnya Diciduk Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara!
JAKARTA, REQnews - Kasus penangkapan Saipul Jamil terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang viral beberapa waktu lalu, masih terus didalami oleh polisi.
Terkini, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap 2 orang warga yang bukan merupakan anggota kepolisian. Keduanya ditangkap lantaran ikut-ikutan melakukan penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil.
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang. Mereka bukanlah polisi melainkan korban sekaligus pelaku penganiayaan dan berkata-kata kasar saat penangkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
Kedua pelaku tersebut berinisial RP alias Ucok (26 tahun) dan I alias Busuk (32 tahun). Masing-masing memiliki peran sendiri saat melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.
"Rp saat kejadian yang terekam dalam video, yang bersangkutan menggunakan jaket hitam dan helm hitam. Perannya saat itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," jelas Syahduddi.
Sementara itu, tersangka I berperan ikut melakukan penganiayaan disertai melontarkab umpatan-umpatan atau kata-kata kasar. I melakukan hal tersebut lantaran kesal kendaraannya sempat ditabrak oleh mobil yang ditumpangi Saipul Jamil.
"Karena menjadi korban tabrak kemudian ikut melakukan pengejaran dan membantu polisi dalam melakukan proses penangkapan hingga melakukan penganiyaan dan cacian saat proses penangkapan," lanjutnya.
Atas keterlibatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.