REQNews.com

Akhirnya, Suyatno Petani yang Dituduh Mencuri Ayam Kades di Bojonegoro Diputuskan Bebas

The Other Side

Thursday, 08 February 2024 - 21:00

Ilustrasi ayam jago berkokok (Foto:Istimewa)Ilustrasi ayam jago berkokok (Foto:Istimewa)

BOJONEGORO, REQnews - Seorang petani bernama Suyatno yang dituduh mencuri ayam milik kepala desa dibebaskan dari tahanan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak cermat. 

Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum (PH) Suyatno yang telah dibacakan pada 31 Januari lalu. Selain itu juga menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa berusia 58 tahun itu tidak cermat dan batal demi hukum.

Serta, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Anggota Tim PH Suyatno, Muhammad Hanafi mengaku berterima kasih atas putusan sela 

’’Bersyukur majelis hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan pak Suyatno bisa dibebaskan,” katanya. 

Ia juga menegaskan jika pihaknya dan keluarga Suyatno akan menjemput Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro dan memulangkan kakek 58 tahun itu ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. 

Adapun awal mula kasus ini yaitu terjadi pada November 2022 silam. Dalam perjalanannya, Suyatno sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024. Pada 24 Januari silam, pria yang berprofesi sebagai petani ini duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya.

Jaksa menuduhnya melakukan pencurian dan penadahan. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Suyatno disebut jaksa telah mencuri ayam milik Siti Kholifah selaku kepala desa Pandantoyo. Siti mengeklaim harga ayam jago tersebut mencapai Rp4,5 juta.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.