Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan, Dokter Mahyudin Ternyata Sempat Beri Uang Damai Lebih dari Rp 600 Juta ke Pihak Korban
JAKARTA, REQnews - Sempat viral, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis bernama Mahyudin di Palembang kini memasuki babak baru.
Dokter Mahyudin telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Namun, baru-baru ini kuasa hukum korban pelecehan berinisial TAF, Redho Junaidi mengungkap fakta mengejutkan. Ia membeberkan bahwa Dokter Mahyuding sempat memberikan uang damai kepada pihak korban.
Redho tak merinci nominal uang damai tersebut namun ia mengonfirmasi bahwa jumlahnya lebih dari Rp 600 juta.
"Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai red.)," ungkapnya, dikutip dari akun Instagram @palembang.terciduk, Minggu, 21 April 2024.
"Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta red.)," lanjutnya.
Lebih lanjut, Redho menjelaskan bahwa saat ini Mahyuding telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.
"Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," kata Redho.
"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan," sambungnya.
Penetapan tersangka Mahyudin oleh kepolisian, bukan berdasarkan aduan dari pihak korban. Tetapi berdasarkan Pasal 5 UU TPKS.
"Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan," ungkapnya.
"Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.