Heboh Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Beri Klarifikasi Begini
JAKARTA, REQnews - Publik dihebohkan dengan kabar soal aturan pembatasan jam operasional warung Madura. Hal ini lantas menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Banyak yang menyayangkan jika memang benar aturan pembatasan jam operasional warung Madura diterapkan. Pasalnya, banyak warga masyarakat merasa terbantu dengan keberadaan warung Madura.
Menanggapi ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan tidak pernah melarang usaha warung Madura buka 24 jam. Kemenkop UKM juga membantah tudingan adanya keberpihakan terhadap minimarket dan ritel besar.
"Kami telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura beroperasi sepanjang 24 jam," ungkap Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, dalam siaran pers resminya dikutip Sabtu, 27 April 2024.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," sambungnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, pihaknya sekarang akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang tengah ramai di masyarakat. Jika ada yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, Kemenkop UKM akan mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM," tegas Arif.
"Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.