Jangan Protes! Ini Alasan Status Bandara Internasional Juwata Dicabut
KALIMANTAN UTARA, REQnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional 17 bandar udara (bandara) di Indonesia, salah satunya Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024.
Bandara Juwata Tarakan dicabut statusnya dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik biasa. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aspek yang tidak terpenuhi, salah satunya volume angkutan luar negeri yang tidak ada alias tidak ada layanan angkutan ke LN.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa pemerintah berencana akan membatasi jumlah bandara internasional menjadi 15.
Tujuannya yaitu untuk mendorong pariwisata Indonesia dan konektivitas penerbangan domestik. Dari 32 bandara internasional, sebanyak 17 ditereliminasi.
Regulasi penetapan bandara internasional ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Bandar Udara Internasional adalah bandara yang ditetapkan melayani rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri.
Menurut Pasal 16, penetapan bandara internasional dilakukan dengan mempertimbangkan, yaitu:
1. Rencana induk nasional Bandar Udara
Rencana induk nasional Bandar Udara merupakan arah kebijakan nasional bandara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandara.
2. Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional.
3. Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata
Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada: Lokasi Bandar Udara yang terletak di daerah tujuan wisata dan tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat.
4. Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional
Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri.
5. Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri
Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri didasarkan pada pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi yang tinggi dan adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
Adapun syarat atau kriteria bandara domestik menjadi bandara internasional yaitu meliputi:
1. Potensi angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri.
2. Kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
3. Kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi: lokasi bandara dengan bandara di negara lain yang terdekat, lokasi bandara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada, dan jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari Bandar Udara Internasional di sekitarnya.
4. Keterkaitan intra dan antar moda mengenai yaitu: aksesibilitas moda udara, moda darat, dan moda laut dengan bandara dari atau ke kota lain.
Bandara yang telah ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
1. Pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai Bandar Udara Internasional.
2. Ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan; dan.
3. Tercapainya target angkutan udara luar negeri.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
