Terungkap Daftar Nama Pemberi Gratifikasi ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Nahloh! Ada Suami Maia Estianty
JAKARTA, REQnews - Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto telah didakwa atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam gelaran siding perdana, Eko didakwa menerima gratifikasi uang mencapai Rp 23.511.303.640,24 (Rp 23,5 miliar).
Terungkap di sidang, gratifikasi yang diterima Eko tersebut didapatkan dari sejumlah orang.
Berikut daftar nama pemberi gratifikasi ke Eko Darmanto:
1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000 (Rp 1,37 miliar)
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000 (Rp 6,850 miliar)
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000 (Rp 200 juta)
5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta)
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000 (Rp 30 juta)
7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000 (Rp 930 juta)
8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000 (Rp 450 juta)
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000 (Rp 250 juta)
10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000 (Rp 60 juta)
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)
12. Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp 204.380.000 (Rp 204,380 juta)
13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).
Diketahui, Eko Darmanto menyamarkan uang hasil gratifikasi dari sederet orang tersebut dengan melakukan pencucian uang melalui pembelian berbagai aset seperti properti, kendaraan mewah hingga aksesoris branded.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.