Nahloh! 17 Personel Shabara Polda Sumbar Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Kematian Afif Maulana
JAKARTA, REQnews - Fakta terkini diungkap Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono terkait kasus kematian Afif Maulana di Padang. Irjen Suharyono mengumumkan bahwa 17 anggotanya terbukti terlibat dalam kasus kematian Afif Maulana.
Hal tersebut terungkap usai dilakukan pemeriksaan terhadap 46 anggotanya. Dari 46 personel yang diperiksa, didapati fakta bahwa 17 Shabara Polda Sumbar terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Kini, 17 anggota Shabara Polda Sumbar tersebut akan menjalani sidang kode etik. Belasan anggota tersebut dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan tawuran yang berujung pada tewasnya Afif Maulana.
Pelanggaran kode etik itu juga meliputi tindakan kekerasan terhadap 18 pemuda yang hendak tawuran pada 9 Juni 2024 di Padang.
Di samping harus menjalani sidang kode etik, 17 anggota Shabara yang terlibat kasus kematian Afif tersebut juga terancam hukuman pidana penjara.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.