Heboh Produk Skincare DNA Salmon dr Richard Lee Ditarik BPOM, Benarkah Berbahaya?
JAKARTA, REQnews - Publik dikejutkan dengan kabar soal Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, (BPI KPNPA RI) yang melaporkan sejumlah produk kosmetik dan skincare tanpa izin BPOM ke Bareskrim Polri.
Di antara produk skincare yang dilaporkan dan ditarik dari peredaran adalah produk InjekSi DNA Salmon dari klinik kecantikan milik selebgram terkenal dr Richard Lee.
Menurut BPI KPNPA, DNA Salmon Athena Group milik dr Richard Lee dianggap berisiko karena menggunakan jarum suntik untuk pengaplikasiannya di wajah pasien pengguna skincare DNA Salmon.
Pasalnya, produk seperti itu bisa disalahgunakan apabila diperjualbelikan secara bebas. Sedangkan menurut peraturan medis, pengobatan yang menggunakan bahan jarum suntik hanya dapat digunakan dan diawasi oleh team ahli medis. Tidak boleh digunakan secara umum.
Karena itu, produk skincare dari Athena Group yang diduga milik dr Ricard Lee ditarik oleh BPOM. Rencananya, BPOM akan memusnahkan semua produk tersebut dan klinik yang memperjualbelikan produk tersebut akan diberi peringatan.
Seharusnya semua produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melewati uji klinis dan lolos verifikasi sesuai standar BPOM, sehingga dijamin keamanannya untuk dipakai dan dikonsumsi.
"Sementara ini, kami meragukannya. Terlebih pada produk DNA Salmon dimana produk tersebut dijual include dengan jarum suntiknya. Yang harusnya tidak boleh dijual bebas dan dipergunakan tanpa pengawasan dari dokter," kata Eko Supahwono, Sekjen BPI KPNPA, dikutip Senin, 16 September 2024.
"Insiden beresiko menularkan infeksi yang ditransmisikan melalui jarum bekas seperti hepatitis dan juga HIV. Sebelum pengerjaan dengan jarum juga seharusnya ada tindakan steril area dulu, seperti di usap dengan kapas alcohol. Itulah yang menjadi konsen atau perhatian kami di BPI," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.