REQNews.com

Heboh Harvey Moeis-Sandra Dewi Ternyata Terdaftar Peserta PBPU BPJS Kesehatan, Iurannya Ditanggung Pemprov DKI

The Other Side

Monday, 30 December 2024 - 23:30

Sandra Dewi dan Harvey MoeisSandra Dewi dan Harvey Moeis

JAKARTA, REQnews - Setelah dikejutkan dengan vonis terhadap Harvey Moeis yang hanya dikenakan 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah Rp 300 triliun, kini publik dibuat terheran-heran dengan fakta baru yang terkuak perihal kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam BPJS Kesehatan.

Ternyata, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai segmen peserta bukan penerima upah atau PBPU BPJS Kesehatan.

Dari hasil pengecekan, diketahui nama keduanya masuk dalam segmen PBPU Pemprov DKI.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda, atau dalam nomenklatur lama disebut PBI APBD, Pemprov DKI Jakarta," ungkap Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, dikutip Senin, 30 Desember 2024.

Karena masuk daftar PPBPU, artinya iuran  BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi secara teori ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan Rizzky, untuk menjadi kepesertaan PBPU tidak harus merupakan fakir miskin.

"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN," jelasnya.

Rizzky juga menegaskan bahwa daftar peserta PBPU ditetapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat dan tidak bisa sembarangan dibuat.

"Ini bentuk komitmen Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN," tandasnya.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.