Bos Perusahaan di Australia Jangan Coba-coba Bayar Karyawan di Bawah UMR, Hukumannya Ngga Main-main!
CANBERRA, REQnews - Undang-undang baru yang mengatur perihal hukuman pidana bagi bos atau perusahaan yang membayar karyawan di bawah gaji yang ditentukan siap untuk direalisasikan pemerintah Australia. Para pelaku disebut akan dihukum penjara selama 10 tahun.
Melansir ABC pada Senin 13 Januari 2025 dikemukakan jika UU tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2025. Para pimpinan perusahaan di Australia bisa dipenjara selama 10 tahun dan didenda AUD1,65 juta atau setara Rp16 miliar jika sengaja membayar upah rendah kepada para pekerjanya.
Adapun skandal kekurangan gaji selama bertahun-tahun di Australia menjadi alasan undang-undang dan hukuman ini direalisasikan. Perusahaan-perusahaan terkemuka seperti Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven dan ABC terlibat dalam hal tersebut.
Awalnya, Badan Federal yang menyelidiki kasus tersebut hanya dapat menindak perusahaan dan direkturnya dengan menggunakan hukum perdata. Namun tidak disertai dengan ancaman hukuman penjara.
Maka melalui aturan yang baru berlaku ini, pelaku bisa dituntut lembaga Fair Work dengan menggunakan hukum pidana. Tuntutan bisa dilakukan dengan catatan bahwa lembaga tersebut harus bisa membuktikan bahwa bos atau perusahan memang dengan sengaja tidak membayar upah dan denda yang sesuai, superannuation, atau hak-hak lainnya kepada pekerja. Namun jika tidak terbukti maka tidak dihukum.
"Ini tidak termasuk kesalahan yang dilakukan secara jujur," kata juru bicara Fair Work kepada ABC News.
Sebagai informasi, setiap individu yang terbukti bersalah akan dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar AUD 1,65 juta. Sementara perusahaan yang bersalah bisa terkena denda hingga AUS8,25 juta atau sama dengan Rp82 miliar.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.