REQNews.com

Viral Warga Kalteng Panggil Damkar untuk Tangkap Maling, Pengamat: Tamparan Keras, Bukti Polisi Tak Dipercaya Rakyat!

The Other Side

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:44

Petugas Pemadam Kebakaran menangkap maling di sebuah sekolah di Kalimantan Tengah (Foto: Instagram/damkarkobar)Petugas Pemadam Kebakaran menangkap maling di sebuah sekolah di Kalimantan Tengah (Foto: Instagram/damkarkobar)

JAKARTA, REQnews - Viral di media sosial aksi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dipanggil oleh warga untuk meringkus maling di sebuah sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Aksi itu dibagikan oleh akun Instagram @damkarkobar pasa Januari 2022 lalu. Bahkan kini, unggahan tersebut kembali mendapat berbagai komentar netizen yang mengapresiasi petugas Damkar, hingga membandingkannya dengan kepolisian. 

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa aksi yang dilakukan Damkar seharusnya menjadi tamparan keras bagi elit kepolisian untuk terus berbenah dan cepat tanggap dalam menangani aduan masyarakat. Selain itu, menurutnya fenomena tersebut juga menjadi pertanda kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 

"Itu harusnya bukan hanya mempermalukan, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi personel kepolisian terutama elitnya, tentang ketidakpercayaan masyarakat pada Institusi Polri," kata Bambang kepada REQnews.com, Jumat 17 Januari 2025. 

Namun, menurutnya tamparan tersebut bukan yang pertama kali, tetapi sudah berulang kali terjadi. Bahkan, Bambang mengatakan jika kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap Polri ditandai dengan banyaknya tagar seperti #noviralnojustice #percumalaporpolisi di media sosial. 

"Dan banyaknya kasus yang menjadi sorotan negatif oleh publik dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo adalah indikasi ketidak percayaan publik," katanya. 

Bukannya melakukan pembenahan dengan membuang 'kebusukan' di internal, Bambang mengatakan bahwa Polri melalui sidang kode etik justru tetap mempertahankan personel yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton di Djakarta Warehouse Project (DWP). 

"Maupun kasus yang lain, obstruction of justice, menghilangkan nyawa orang hanya dengan demosi, yang bisa dianulir sewaktu-waktu, bahkan mempromosikan personel yang pernah berkasus," kata Bambang. 

Menurutnya, pemerasan oleh personel kepolisian menjadi hal lumrah, sehingga tidak perlu dipidanakan yang padahal jelas-jelas melanggar Pasal 368 KUHP. 

"Menjadi semakin ironis, ketika tamparan yang berulang kali tersebut alih-alih dijadikan evaluasi, tetapi malah mempertebal wajah sehingga tak mempan lagi ditampar," ujarnya. 

Sebelumnya, akun Instagram @damkarkobar mengunggah foto penangkapan terhadap maling di sebuah sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 22.18 WIB. 

"Biasanya Mako Damkar menerima laporan dari warga mengenai masalah ular masuk rumah, sarang tawon di rumah warga, pohon tumbang, atau kedaruratan lainnya," tulis akun tersebut. 

"Nah malam ini, Mako Damkar menerima laporan dari warga. Bahwa ada sesuatu yang sangat mencurigakan. Yaitu seseorang yang ingin mencuri disalah satu sekolahan di Kel. Raja," lanjutnya. 

Kecurigaan warga itu pun terbukti dengan adanya seseorang yang ingin mengambil barang-barang di sekolah tersebut, seperti pintu di ruang kelas 6 yang sudah dijebol menggunakan palu. Bahkan, pelaku mencoba melarikan diri. 

"Sempat kejar-kejaran anggota Damkar dengan pelaku, namun pelaku gagal melarikan diri karena terjebak didalam area sekolahan, dan di kepung personil Damkar," tulisnya. 

Setelah pelaku diamankan, Personil Damkar kemudian menghubungi pihak Polres Kobar dan melaporkan kejadian tersebut. 

"Tidak lama datang Patroli Res Kobar ke TKP. Kemudian tersangka dengan barang bukti berupa 1 buah martil/palu dibawa ke Polres Kobar untuk penyelidikian lebih lanjut," ujar akun tersebut.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.