Bikin Heran, KPK Panggil Almarhum Viryan Azis Jadi Saksi Kasus Harun Masiku?
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang yang sudah meninggal sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku untuk diperiksa pada Senin 20 Januari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025 siang.
Namun, ada yang membuat publik terheran dari nama-nama saksi yang dipanggil. Salah satunya adalah Viryan Azis selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Seperti diketahui, Viryan sudah meninggal dunia pada 21 Mei 2022. Namun, justru dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Sementara itu, lima saksi lainnya yang dipanggil yaitu ada Donny Tri Istiqomah selaku advokat yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, Daniel Masiku selaku advokat yang juga keluarga buronan Harun Masiku.
Selanjutnya, Sintia Yuliantika selaku ibu rumah tangga, Patrisius Hitong selaku karyawan Bank Mandiri, dan Donfri Jatnika selaku karyawan swasta.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat kauss dugaan korupsi, suap atau gratifikasi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Harun Masiku saat ini masih diburu, bahkan KPK sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
