REQNews.com

KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Uang Hasil Kejahatan Rp 804 Juta Dipakai Biayai Bisnis Fashion Show Anak

The Other Side

Friday, 28 February 2025 - 14:00

KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta, Muhamad Haniv Jadi Tersangka Gratifikasi.KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta, Muhamad Haniv Jadi Tersangka Gratifikasi.

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) resmi menetapkan Muhamad Haniv, eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Haniv diduga telah menerima gratifikasi dan uang hasil gratifikasi senilai Rp 804 juta digunakan untuk membiayai bisnis fashion show sang anak.

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Diketahui, Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Ia sudah tidak aktif bekerja di Ditjen Pajak Jakarta sejak 18 Januari 2019.

Anak Haniv, Feby Paramita, memiliki bisnis fashion dengan brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berdiri sejak 2015. Bisnis tersebut diduga banyak dibantu dengan sokongan dana dari sang ayah.

Modus yang dilakukan Haniv terbongkar saat ia mengirim email pada 5 Desember 2016 kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.

Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya dengan nominal Rp 150 juta. Email tersebut juga memuat nomor rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," tandas Asep.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.