IHSG Melemah, BEI Revisi Batas Trading Halt dan ARB Perdagangan Efek
JAKARTA, REQnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan revisi batas trading halt dan aturan auto rejection bawah (ARB) untuk perdagangan efek jelang pembukaan IHSG Selasa ini, 8 April 2025.
Langkah ini diambil usai BEI mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini dibuat untuk memastikan perdagangan efek tetap berjalan baik.
BEI juga melakukan penyesuaian pada aturan trading halt yang akan diberlakukan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Berdasarkan keterangan resmi pihak BEI, perubahan atau revisi ini mencakup penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 serta Kep-00003/BEI/04-2025.
Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penghentian sementara perdagangan efek dan pembatasan persentase ARB yang kini disesuaikan menjadi 15 persen untuk saham di papan utama, papan pengembangan, papan ekonomi baru, ETF, serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.
Tak hanya itu, BEI juga juga menyesuaikan aturan trading halt yang akan berlaku jika IHSG turun. Kebijakan baru ini menyebutkan beberapa skenario penghentian perdagangan, yaitu:
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen.
Trading halt lagi selama 30 menit jika IHSG terus turun lebih dari 15 persen.
Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 20 persen dengan ketentuan perintah OJK.
Menurut BEI, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi, dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.
BEI juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan di bursa-bursa dunia serta masukan dari para pelaku pasar.
BEI akan terus berupaya untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal.
Sebagai informasi, revisi batas trading halt ini mulai berlaku efektif pada Selasa (8/4/2025), bersamaan dengan perdagangan di bursa Indonesia kembali dibuka setelah melewati masa libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.