Diungkap Ahli UGM, Kerugian Akibat Tambang Raja Ampat Lebih Besar dari Kasus Korupsi PT Timah Rp 271 Triliun
JAKARTA, REQnews - Pernyataan mengejutkan diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Fahmy memperkirakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat mencapai nominal fantastis, bahkan melampaui kasus korupsi PT Timah Tbk.
Menurut Fahmy, kerusakan ekosistem akibat pertambangan nikel di Raja Ampat lebih besar nilainya ketimbang keuntungan ekonomi yang dikantongi negara.
"Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka. Kalau itu kemudian punah, itu kan nggak bisa direklamasi. Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar," ungkap Fahmy, dikutip Kamis, 12 Juni 2025.
Lebih lanjut Fahmy menyebutkan, nilai kerugian negara dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa lebih dari Rp300 triliun, berkaca dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar," ujarnya.
Fahmy menambahkan, keputusan Presiden Prabowo mencabut IUP empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat belum cukup. Ia berharap jika pemerintah juga mencabut izin PT Gag Nikel.
Pasalnya, PT Gag Nikel telah secara jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU tersebut tegas melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2 ribu kilometer persegi.
"Itu berdasarkan undang-undang yang sudah didukung oleh mahkamah agung maupun mahkamah konstitusi. Itu dilarang untuk melanggar penambangan di pulau kecil tadi tanpa syarat apapun gitu ya. Nah, itu melanggar," tegas Fahmy.
Ia mendesak aparat termasuk kejaksaan untuk turun tangan mengusut perihal bagaimana lima perusahaan bisa mendapatkan izin operasional tambang di Raja Ampat.
"Nah, jangan-jangan gitu ya, selamanya di Indonesia itu kan ada semacam KKN gitu ya. Ada semacam kongkalikong sehingga keluar lah izin tadi. Nah, ini barangkali perlu diusut kalau itu terbukti, ya harus ditindak secara pidana dengan aturan hukum yang ada," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.