Bos Almaz Fried Chicken Okta Wirawan Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Doxing Content Creator Andrea Yudias
JAKARTA, REQnews - Owner Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan dilaporkan ke Polres Bekasi Kota atas dugaan penyebaran data pribadi (doxing) content creator Andrea Yudias.
Kasus ini bermula saat Okta Wirawan mengirim direct message (DM) ke akun Instagram Andrea Yudias. Pesan tersebut berisi doxing data pribadi milik Andrea.
"Bismillah, Assalamu'alaikum Mas Andrea. Semoga sehat selalu dan selalu dalam lindungan Alla azza wa jalla, Aamiin. Salam kenal dengan saya Okta Wirawan dari Abuya Grup - Almaz Fried Chicken. Data-data yang kami terima ternyata kita bertetangga ya," tulis Okta dalam DM, dikutip Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam pesan selanjutnya tercantum data-data pribadi Andrea berupa NIK hingga alamat lengkap.
Geram data pribadinya diungkap, Andrea kemudian membuat laporan dengan nomor LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam kasus ini, Okta disangkakan Pasal 67 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya diketahui, perseteruan antara Okta dan Andrea sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Bermula ketika Andrea membuat konten tentang pemberitaan Kebab Baba Rafi yang diduga terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Andrea juga mengatakan bahwa isu tersebut membuat panik para franchiser Almaz Fried Chicken. Diduga terjadi kesalahpahaman, Andrea dituding telah memfitnah Almaz Fried Chicken terkait dengan pinjol.
Okta Wirawan pun sempat membuat video pernyataan yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berutang kepada pihak manapun, baik supplier, bank ataupun lembaga riba.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
