REQNews.com

Nahloh! Amerika Serikat Bakal Kelola Data Pribadi WNI Sebagai Bagian dari Kesepakatan Dagang

The Other Side

Wednesday, 23 July 2025 - 22:00

Presiden Amerika Serikat  Donald Trump (Foto:Istimewa)Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kabar mengejutkan datang usai adanya kesepakatan tarif antara Amerika Serikat dan Indonesia. Pemerintah AS menyatakan bahwa Indonesia sudah menyetujui perihal pengelolaan ata pribadi warganya oleh perusahaan-perusahaan AS.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Dalam Lembar Fakta bertajuk "Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah", Gedung Putih mengungkapkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Hal ini dilakukan dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki sistem perlindungan data pribadi yang memadai.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.

Lebih lanjut, pihak Gedung Putih juga mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan oleh berbagai perusahaan AS dalam hal pengelolaan data pribadi menjadi dasar kepercayaan ini.

Namun, nantinya pemrosesan dan pemindahan data tetap akan mengikuti aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam UU tersebut, transfer data ke luar negeri diperbolehkan dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi. Bila syarat itu tidak terpenuhi, harus ada mekanisme perlindungan data yang mengikat atau persetujuan langsung dari subjek data.

Selain membuat kesepakatan soal pengelolaan data, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus tarif atas 'produk tak berwujud’ dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) AS, serta menangguhkan sejumlah persyaratan deklarasi impor.

Di samping itu, Amerika dan Indonesia juga sepakat mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta segera mengimplementasikan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk menyerahkan revised specific commitments untuk disertifikasi oleh WTO.
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.