Video KDRT-nya Viral! Oknum Anggota Polda Sulut Diduga Aniaya Istri Usai Dipergoki Bersama Wanita Lain di Kamar Kos
JAKARTA, REQnews - Seorang oknum anggota Polda Sulawesi Utara berinisial Bripka D mendadak viral di jagat maya usai curhatan istrinya beredar di media social.
Dimana sang istri menjadi korban penganiayaan atau KDRT oleh Bripka D. Bahkan aksi penganiayaan tersebut terekam kamera.
Aksi penganiayaan terjadi akibat Bripka D emosi usai dipergoki sedang berduaan di kamar kos Bersama dengan wanita selingkuhannya.
Kasus ini diungkap oleh akun Twitter @b3doel___ pada 1 Juli 2025. Dalam cuitan akun tersebut dijelaskan bahwa istri Bripka D dengan sengaja mengunggah video KDRT yang dilakukan suaminya di media social karena ia sudah tak tahan lagi dengan tindakan sang suami.
"Awalnya saya tidak ingin mem-posting video dan foto kejadian, tapi karena tidak ada i'tikad baik dari pihak oknum dan perempuan tersebut (terkesan ditutup-tutupi), saya rasa pantas untuk memviralkan demi perhatian pihak berwenang," ungkapnya, dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.
Bersama unggahan itu, tampak pula video berdurasi 2 menit 18 detik yang menunjukkan detik-detik penganiayaan. Tampak di video, Bripka D sedang bersama wanita berinisial T yang bekerja di tempat hiburan malam.
Diketahui, penganiayaan sudah sering dilakukan Bripka D kepada istrinya. Bahkan disebutkan, KDRT sudah terjadi selama 9 tahun dari 12 tahun masa pernikahan mereka.
Korban sudah melaporkan kasus yang menimpanya sampai 3 kali ke Polda. Namun dua kali ia mencabut laporan dengan harapan Bripka D bisa berubah sikap.
"Di luar dia dikenal baik dan profesional. Tapi apa gunanya kalau di rumah, terhadap istrinya sendiri, dia justru bersikap zalim?," ujarnya.
Kasus ini pun ramai dikomentari warganet di jagat maya.
"Sungguh sangat mengayomi masyarakat, sangat presisi," komentar akun @_kelpshake_.
"Oknum kalau disatukan bisa bikin negara sendiri tuh wkwk," kata akun @samsudinsamsul4.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.