REQNews.com

ARRUKI dan LP3HI Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

The Other Side

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:30

Setya Novanto (istimewa)Setya Novanto (istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP kini digugat. Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).

Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 357/G/2025. Dalam hal ini, sosok tergugat adalah Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengungkap alasan pihaknya melayangkan gugatan ini.

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujarnya, dikutip Kamis, 30 Oktober 2025.

Boyamin menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tak dapat diberikan kepada narapidana yang terlibat kasus lain.

Sementara Setnov, kata Boyamin, merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasusnya itu pun saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. 
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.