Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Amran Sulaiman Terhadap Tempo Dinilai Sebagai Bentuk Pembredelan Pers Gaya Baru
JAKARTA, REQnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.
Aksi tersebut digelar untuk memprotes gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadal majalah Tempo, imbas dari laporan investigasi yang dirilis media tersebut.
Gugatan Mentan yang menuntut ganti rugi senilai Rp 200 miliar kepada Tempo dinilai melanggar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, tayangan siniar Tukang Kupas Perkara juga sempat membahas perkara gugatan Mentan Amran Sulayman kepada Tempo sebesar Rp 200 miliar ini.
Dalam siniar tersebut, hadir Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung. Di momen tersebut, Erick menilai gugatan Amran merupakan bentuk pembreidelan pers gaya baru yang bertujuan membangkrutkan media massa.
Sebagai informasi, gugatan Mentan bermula dari berita sampul Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk", yang membahas capaian Bulog menyerap gabah petani hingga 4 juta ton, tertinggi dalam sejarah. Ketua Tim Komunikasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto kemudian melaporkan berita tersebut ke Dewan Pers karena penggunaan kata "busuk" pada judulnya.
Merespons hal tersebut, Redaktur Eksekutif Tempo Yandhrie Arvian menjelaskan, istilah busuk dipilih berdasarkan temuan lapangan dan sesuai makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni "rusak" atau "berbau tidak sedap".
Namun, Dewan Pers dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 16 Juni 2025 menilai jika judul itu mengandung unsur opini dan merekomendasikan agar diubah. Tempo kemudian mengganti judul menjadi "Main Serap Gabah Rusak" dan meminta maaf kepada pihak pengadu sehari setelahnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.