REQNews.com

Lagi Ramai di Sosmed! Polemik 'Titipkan' KTP ke Petugas Gedung untuk Difoto, Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Dukcapil Kemendagri

The Other Side

Rabu, 05 November 2025 - 18:30

Ilustrasi KTP (Foto: Istimewa)Ilustrasi KTP (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Media social tengah ramai dengan polemik soal keamanan data pribadi. Dimana, warga kerap kali harus menyerahkan atau menitipkan KTP untuk difoto oleh petugas sebelum memasuki sebuah gedung.

Banyak warganet mulai khawatir jika tindakan tersebut bisa mengancam keamanan data pribadi. Bermula dari unggahan akun X @m*******s** pada Sabtu 1 November 2025.

“Masuk gedung diminta KTP dan difoto itu langgar undang-undang," cuit akun tersebut, dikutip Rabu, 5 November 2025.

Cuitan tersebut pun langsung viral dan memancing tanggapan dari banyak warganet. Di antaranya para pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku kerap mengalami hal tersebut, bahkan nyaris setiap hari.

“Ojol mah sudah terbiasa seperti itu. KTP ditahan di pos satpam, dengan risiko hilang atau ketukar. Kadang difoto juga bareng motor," ungkapnya.

Merespons polemik yang ramai di jagat maya ini, Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri pun angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa KTP elektronik berisi data pribadi yang harus dijaga keamanannya.

“Sebenarnya KTP-el itu data pribadi kita, yang belum tentu bisa dijamin keamanannya oleh petugas gedung tersebut," kata Handayani.

Hal yang sama juga ditekankan oleh Sunny Ummul Firdaus, ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sunny menegaskan bahwa pemeriksaan identitas seseorang bukanlah kewenangan sembarang pihak.

“Artinya, hanya dapat dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang berdasarkan undang-undang,” jelas Sunny.

Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, hanya institusi tertentu seperti kepolisian, petugas imigrasi, aparatur Dukcapil dalam urusan administrasi kependudukan, serta otoritas keamanan di fasilitas vital negara yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan identitas warga.

Dengan demikian, pengelola gedung maupun petugas keamanan swasta tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa atau mengambil foto KTP pengunjung.

Aktivitas tersebut bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip perlindungan data pribadi.


 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.