Kemenkeu-Polri Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp 28,7 Miliar
JAKARTA, REQnews - Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal produk turunan crude palm oil (CPO).
Sebanyak 87 kontainer dengan berat mencapai 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar berhasil disita karena melakukan pelanggaran ekspor.
Kegiatan ekspor ilegal tersebut dilakukan oleh PT MMS. Perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar, pungutan ekspor hingga melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau lartas," ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Bhudi Utama, dikutip Jumat, 7 November 2025.
Ke depannya, Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak bersama Satgasus polri akan memperkuat sisi hulu yakni pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara.
"Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial khususnya antara Kemenperin Kemendag, Kemenkeu, Polri dan instansi teknis lainnya karena memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel dan memberikan kontribusi optimal bagi negara," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
