Presiden Beri Rehabilitasi Hukum Kepada 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat dan Divonis Penjara Gegara Bantu Gaji Honorer
JAKARTA, REQnews - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru ASN di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang divonis penjara satu tahun penjara gegara membuat pungutan iuran demi membantu membayar gaji guru honorer.
Keputusan rehabilitasi resmi diteken Presiden Prabowo pada Kamis, 13 November 2025. Kedua guru SMAN 1 Masamba yang mendapatkan rehabilitasi hukum tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal, hadir langsung saat momen penandatanganan oleh Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan secara resmi keputusan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara.
“Alhamdulillah surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut sudah ditandatangani,” ungkapnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan rehabilitasi ini diharapkan dapat memulihkan nama baik kedua guru tersebut.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati,” tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.