Kasus First Travel, Chuck: Prinsip Pemulihan Aset Belum Dipahami Majelis Hakim
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Agung membuat keputusan kontroversial soal aset First Travel. Yakni dengan mengeluarkan amar putusan yakni sebanyak 529 item barang First Travel dirampas untuk negara.
Putusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin, tuntutan perampasan ke negara tidak diajukan jaksa.
"Ini yang menjadi masalah. Aset First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menyikapi putusan itu, mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno angkat bicara. Ditemui redaksi di Rutan Kelas 1 Cipinang, Rabu 20 November 2019, Chuck berpendapat bahwa andaikan majelis hakim menguasai prinsip Pemulihan Aset, maka putusannya tentu tidak akan seperti ini.
"Dalam kasus First Travel, hakim seyogyanya memahami prinsip Pemulihan Aset yaitu Fight for the Victims. Karena jika salah memutuskan bisa mengakibatkan kegaduhan," kata Chuck.
Artinya, lanjut Chuck yang secara tegas tak mau menyatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim sejatinya adalah salah. Karena Hakim dalam memutuskan suatu perkara haruslah independen. Namun dalam hal ini, “Korban atau Victims kasus First Travel adalah para calon jemaah," ujarnya.
Jadi dalam rezim pemulihan aset berlaku azas kepastian hukum yaitu dengan memenjarakan pelaku kejahatan dan mengembalikan aset pada pemiliknya, demikian ungkapnya mengakhiri diskusinya tentang kasus First Travel.
Sebelumnya, putusan perampasan untuk negara muncul pertama kali dalam putusan PN Depok. Duduk sebagai ketua majelis Sobandi dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulianda Trimurti Asih Muryati. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Duduk sebagai ketua majelis Arif Supratman dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah.
Di tingkat kasasi, lagi-lagi MA memutuskan aset itu dirampas untuk negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti nomor urut 1 sampai nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata. Akan tetapi, sebagaimana fakta hukum di persidangan, ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menurut Yahya Harahap dalam buku 'Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP', kewenangan menentukan status barang sitaan ada di tangan hakim tingkat pertama dan banding. "Pengembalian barang bukti dalam perkara pidana adalah wewenang pengadilan yang tidak takluk pada pemeriksaan kasasi. Pengadilan sepenuhnya berhak menentukan kepada siapa barang bukti dikembalikan," kata Yahya di halaman 572.
Yahya mencontohkan putusan MA Nomor 107K/Kr/1977. Di kasus itu, majelis PT Palembang memutuskan barang sitaan dikembalikan kepada pihak sebelum terjadi perkara. Pemohon kasasi menganggap putusan PT Palembang telah menjurus kepada arah hukum perdata.
"Mengenai barang bukti adalah wewenang judec factie (Pengadilan Negeri) yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi," ujar Yahya Harahap.
Bila menjadi otoritas PN Depok dan PT Bandung, mengapa uang jemaah malah dirampas negara? Hal inilah yang membuat kejaksaan sebagai otoritas eksekusi dibuat bingung. "Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya, ya," kata Burhanuddin.
Kasus perampasan aset untuk masyarakat pernah terjadi dalam kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), yaitu perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis, yang menghimpun dana masyarakat. Pengelola perusahaan milik Ramly Araby ini berhasil mengumpulkan sekitar 6.000 investor, yang menyedot dana total Rp 500 miliar.
Dalam perjalanannya, PT QSAR mengalami kebangkrutan. Akibatnya, para investor yang merasa dirugikan melaporkan masalah ini ke polisi, dengan tuduhan penipuan.
Ramli Araby, sebagai Direktur Utama PT QSAR, pada 2003 divonis PN Cibadak, Sukabumi, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Langkah selanjutnya, Kajari Cibadak kala itu, Narendra Jatna, mempailitkan PT QSAR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena kejaksaan tidak mempunyai kapasitas menghitung dan menilai kreditor.
"Kejaksaan tidak mempunyai kapasitas menghitung dan menilai kedudukan pada kreditor, sehingga apabila permohonan pemailitan PT QSAR dikabulkan, maka penanganan pembagian ini harus ditangani kurator yang ditunjuk pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Narendra Jatna kala itu.
Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan permohonan permohonan jaksa dan mempailitkan PT QSAR. Aset pun dibagi kurator kepada para nasabah sesuai aturan.
Beda PT QSAR, beda pula First Travel. Uang jemaah First Travel kini dirampas negara. "Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata jemaah First Travel, Asro Kamal Rokan.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.