Pemerintah Terbitkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Gelondongan yang Terbawa Arus Banjir di Sumatera
JAKARTA, REQnews - Publik sempat dihebohkan dengan pro-kontra soal kayu gelondongan yang akan dimanfaatkan para warga korban bencana banjir di Sumatera.
Merespons persoalan tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan tersebut. Aturan pemanfaatan tersebut diterbitkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusum, Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.
"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, akun tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut Prasetyo Hadi membeberkan, surat edaran itu mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan. Diharapkan, pelaksanaannya berjalan tertib di lapangan.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.