REQNews.com

Viral Seorang Nenek Ditolak Bayar Tunai oleh Toko Roti di Halte Monas, Begini Aturan Hukumnya

The Other Side

Saturday, 20 December 2025 - 21:02

Seorang nenek ditolak ketika ingin membayar secara tunai oleh karyawan toko roti di Kawasan Halte Trans Jakarta, Monumen Nasional (Foto: Istimewa)Seorang nenek ditolak ketika ingin membayar secara tunai oleh karyawan toko roti di Kawasan Halte Trans Jakarta, Monumen Nasional (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Viral beredar video yang memperlihatkan pria bertopi mengamuk kepada karyawan toko roti karena menolak seorang nenek yang hendak membayar secara tunai. 

Pihak toko mengaku tak menerima pembayaran secara tunai, hanya menerima pembayaran melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS). 

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat 19 Desember 2025 kemarin. Arlius mengatakan bahwa peristiwa terjadi di toko yang ebrada di kawasan halte Trans Jakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

"Uang cash itu harus kalian terima, masa harus pakai QRIS? Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?" kata Arlius dikutip pada Sabtu 20 Desember 2025. 

"Udah, telepon dulu bos kalian, cepat. Kurang ajar ku lihat (kalian menolak pembayaran nenek ini secara tunai)," tambahnya. 

Selanjutnya, Arlius menghampiri nenek tersebut. Sang nenek mengaku bahwa dirinya ditolak oleh karyawan toko roti ketika ingin membayar secara tunai, karena tak memiliki QRIS. 

"Ini nenek mau beli roti, nggak boleh pakai uang cash," kata Arlius. 

"Nggak boleh (bayar tunai)," kata sang nenek. 

Menurutnya, sikap pihak toko roti yang tak menerima pembayaran secara tunai dinilai lucu. Ia mengatakan bahwa tak semua orang memiliki QRIS. 

"Lucu, harus QRIS. Nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan," ujarnya. 

Sementara itu, jika mengacu pada Pasal 23 (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah." 

Larangan menolak pembayaran tunai juga kembali ditegaskan dalam Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011. 

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.