Mahfud MD Tegaskan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Terkait Candaan Soal Gibran, Ini Alasannya
JAKARTA, REQnews - Pertunjukan Mens Rea dari komika Pandji Pragiwaksono tengah jadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, ada materi jokes Pandji yang menyinggung soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dalam materinya itu, Pandji terang-terangan menyindir penampilan Gibran yang seperti orang mengantuk. Pernyataan yang disampaikan Pandji itu pun langsung menuai kontroversi.
Bahkan dokter bedah sekaligus penyanyi, Tompi mengkritik materi Pandji karena menjadikan penampilan fisik seseorang sebagai objek candaannya.
Tak sedikit pula pihak yang menilai jika Pandji bisa dipidanakan terkait komentarnya soal penampilan fisik Gibran.
Menyoroti hal tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan tanggapannya. Dilansir dari cuplikan YouTube Terus Terang yang diunggah ulang akun X @NenkMonica pada Selasa 6 Januari 2026, Mahfud MD menilai ucapan Pandji soal Gibran tak bisa dipidanakan.
"Ada orang bilang orang lain terlihat mengantuk itu masa dibilang menghina? Misalnya, 'Mas kamu kok ngantuk?'," kata Mahfud MD.
Namun, jika ucapan tersebut dianggap menghina dan dipidanakan dengan KUHP yang baru disahkan, Mahfud menilai Pandji tetap tidak sah dipidanakan.
"Namun jika dianggap menghina, khusus kasus Mas Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," tegasnya.
Pasalnya, Pandji mengucapkan komentar tersebut pada bulan Desember 2025 lalu, tepat satu bulan sebelum KUHP baru resmi diberlakukan, yakni pada 2 Januari 2026.
"Karena ketentuan (pidana menghina wapres) ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Sementara dia (Pandji) mengatakan pada bulan Desember," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
