Sidang Uji Materiil UU TNI di MK, Anak Wartawan Riko Pasaribu Ceritakan Teror yang Tewaskan Seluruh Anggota Keluarga
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang TNI dengan agenda keterangan saksi yang turut menghadirkan anak dari almarhum wartawan Riko Sempurna Pasaribu, Eva Meliani pada Rabu 14 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, Eva menyampaikan kesaksian terkait kasus pembunuhan berencana melalui peristiwa pembakaran yang menewaskan seluruh anggota keluarganya.
"Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut.
Bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI," kata Eva dalam sidang.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pembakaran terjadi, dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah ditemukan, terungkap bahwa ayahnya datangi oleh Koptu Herman Bukit yang meminta agar sang ayah menurunkan berita terkait bisnis judi.
Mengetahui semua dugaan keterlibatan Koptu Herman Bukit dalam peristiwa ini, pihaknya pun membuat laporan di Puspom Angkatan Darat di Jakarta hingga laporan di Medan.
"Kami mengikuti semua prosedur, tetapi berjalannya waktu, pihak Pomdam Satu Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka," katanya.
Untuk itu, Eva pun menilai bahwa ada perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer yang sangat terlihat dari awal penanganan perkara.
Ia menyebut bahwa para pelaku sipil langsung ditangkap dengan cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses konferensi pers berjalan dapat diakses oleh publik secara penuh.
"Sebaliknya, proses terhadap Koptu Herman Bukit tersebut berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan," kata dia.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kekhawatiran yang mendalam sekaligus luka hukum bagi dirinya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika seorang pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah-olah berada di luar jangkauan kontrol publik.
"Berbeda dengan jika pelakunya seorang warga sipil, bagi saya merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers," tambahnya.
Bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apa pun, kata dia, Koptu Herman Bukit masih bebas dan digaji oleh negara. Eva pun meminta keadilan kepada Majelis Hakim atas peristiwa yang merenggut nyawa keluarganya.
"Saya mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam," kata dia.
Ia berharap agar ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, sehingga korban seperti dirinya dapat benar-benar merasakan keadilan.
"Karena ini adalah harapan terakhir saya Yang Mulia, saya sangat-sangat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sekalian agar dapat mempertimbangkan permohonan saya, anak sebatang kara ini, dalam mencari keadilan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
