REQNews.com

Perkuat Kebebasan Pers, MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Harus Lewat Dewan Pers Bukan Pidana atau Perdata

The Other Side

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:30

Ilustrasi WartawanIlustrasi Wartawan

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis atau wartawan merupakan pilar utama dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Untuk itu, melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK memerintahkan agar setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.

MK memberi tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers yang selama ini menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Frasa "perlindungan hukum" dalam pasal tersebut, oleh MK, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice".

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, MK menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat.

Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.

Lebih lanjut, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” ungkap Guntur Hamzah.

MK juga menyoroti perihal adanya kasus-kasus dimana wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, maupun ketentuan dalam undang-undang lain, termasuk di bidang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya potensi kriminalisasi pers dalam praktik penegakan hukum.

Terkait hal ini, MK kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum kepada wartawan, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” tandasnya. 
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.