Pembiayaan MBG Pakai Anggaran Pendidikan Nasional, Mahasiswa dan Guru Honorer Kompak Ajukan Gugatan ke MK
JAKARTA, REQnews - Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama mahasiswa dan seorang guru honorer kompak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masuknya pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan nasional.
Gugatan diajukan pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan perkara tersebut telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Adapun langkah ini diambil untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," ungkap Abdul Hakim dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Diketahui, dalam permohonan gugatan disebutkan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
"Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menyoroti perihal dampak dari kebijakan anggaran ini terhadap para tenaga pendidik, khususnya guru honorer.
Dimana, terjadi pemotongan gaji guru honorer di berbagai daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Sementara di sisi lain, anggaran fantastis justru dialihkan untuk membiayai program MBG.
Mirisnya lagi, gaji petugas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200-300 ribu per bulan.
"Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional," ujar Abdul Hakim.
Sebagai informasi, dalam petitum gugatan, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menekankan, gugatan ini bukan untuk menolak program MBG, namun untuk memastikan pembiayaan program tersebut tidak diambil dari anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan.
"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.