REQNews.com

Tanggapi Kasus Viral Influencer Dwi Sasetyaningtyas, Ini 7 Poin Pernyataan Lengkap dari Pihak LPDP

The Other Side

Sunday, 22 February 2026 - 16:00

Influencer Dwi Sasetyaningtyas dan Suami.Influencer Dwi Sasetyaningtyas dan Suami.

JAKARTA, REQnews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya mengeluarkan pernyataan resminya untuk menanggapi kasus viral influencer Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni atau awardee LPDP yang mengaku bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Melalui unggahan di akun Twitter resmi LPDP, pihak LPDP merilis 7 poin penting untuk menanggapi kasus Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, yang juga penerima beasiswa LPDP.

Poin pertama, LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media social yang dipicu pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas.

"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tegas LPDP, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Pada poin kedua, LPDP menegaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi plus 1 tahun.

"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," kata LPDP.

Selanjutnya, disebutkan Tyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 lalu, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.

Kemudian, pada poin keempat, LPDP menegaskan akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Tyas untuk mengimbau agar yang dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri," lanjut LPDP.

Pada poin kelima, pihak LPDP membahas soal suami Tyas, AP, yang juga disorot publik karena merupakan alumnus LPDP. Diduga, AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah merampungkan studi.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," sambung LPDP.

Pada poin 6, LPDP menyatakan bakal melakukan pemanggilan terhadap AP untuk meminta klarifikasi dan melalukan proses penindakan.

"Dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," ujarnya.

Pada poin ketujuh atau terakhir, LPDP menegaskan akan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.