Hotman Paris Desak Kejagung Eksaminasi Kasus Fandi Ramadhan dan Cabut Surat Tuntutan Hukuman Mati
JAKARTA, REQnews - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan terbarunya soal kasus Fandi Ramadhan, dalam konferensi pers bersama Ibunda Fandi yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam konpers tersebut, Hotman mendesak agar Jaksa Agung menurunkan timnya untuk melakukan eksaminasi. Ia juga berharap agar surat tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan segera dicabut.
"Saya pun sangat mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi apakah karena apapun namanya surat tuntutan pun. Surat tuntutan pun bisa dicabut kok demi keadilan, kenapa enggak," ujar Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu, 22 Februari 2026.
Pengacara tajir itu juga berharap agar pihak Majelis Hakim di PN Batam hingga Ketua Pengadilan Tinggi Kepri mau mendengarkan jerit tangis keluarga Fandi.
Hotman bahkan juga memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan atensi khusus pada kasus Fandi Ramadhan.
"Karena juga saya melihat video dari bapak presiden beberapa hari lalu bapak presiden berjanji akan mencegah terjadinya miscarriage of justice," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan jika tuntutan JPU terhadap Fandi Ramadhan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tuntutan tersebut juga telah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti di persidangan.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.