REQNews.com

Viral Debt Collector Tusuk Advokat Saat Hendak Rampas Mobil di Tangsel

The Other Side

Wednesday, 25 February 2026 - 17:30

Viral Debt Collector Tusuk Advokat Saat Hendak Rampas Mobil di Tangsel. (Foto: Instagram @fakta.indo)Viral Debt Collector Tusuk Advokat Saat Hendak Rampas Mobil di Tangsel. (Foto: Instagram @fakta.indo)

JAKARTA, REQnews - Viral di jagat maya, sebuah video yang merekam aksi kekerasan yang dilakukan debt collector terhadap seorang advokat di Tangerang Selatan (Tangsel).

Debt collector tersebut diketahui hendak melakukan penyitaan mobil yang dimiliki si advokat. Namun, upaya tersebut dilakukan dengan kekerasan hingga berujung pada penusukan.

Melansir dari Instagram @manangsoebeti_official, dalam video tampak jelas wajah dari si debt collector. Ia terlihat mengenakan kaos putih dan kemeja biru kotak-kotak.

Ia merampas mobil milik Bastian Sori dan pergi meninggalkan korban begitu saja usai menusuk perutnya.

"Eh ini, ini perampok. Heh. Terserah-terserah, tolong ini ini debt collector, perampok, perampok, heh perampok, perampok anji*ng anj*ng," ujar wanita yang diduga istri dari advokat tersebut, dikutip Rabu, 25 Februari 2026.

Sang advokat terlihat duduk terkapar sembari menutupi perut yang terluka akibat senjata tajam. Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai viral, seorang pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Pelaku diketahui berinisial JBI. Dia diamankan sekira pukul 23.50 WIB di wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

"Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Budi.

"Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," tandasnya. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.