Heboh Pedagang Ayam Ditagih Pajak Ratusan Juta hingga Rekening Diblokir, Eks Jubir Menkeu Yustinus Prastowo Ikut Buka Suara!
JAKARTA, REQnews - Sedang viral di jagat maya, kabar soal pasangan suami istri pedagang ayam di Labuhanbatu Selatan ditagih pajak ratusan juta hingga rekeningnya diblokir.
Akibat kasus yang dialami, pasutri pedagang ayam itu pun mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatra Utara (Sumut) untuk menyampaikan protes.
Protes tersebut dilakukan pada Rabu 11 Maret 2026 sore pasca rekening bank milik pasutri itu diblokir otoritas pajak.
Menurut otoritas pajak, pemblokiran rekening pasutri pedagang ayam itu dilakukan karena mereka memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp768 juta.
Menanggapi kasus viral ini, eks juru bicara Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pun sampai ikut buka suara.
Ia mengungkapkan, tak ada aturan baru atau perubahan kebijakan. Yustinus mengatakan, apabila sudah sampai tahap blokir berarti sudah ada ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Pada tahap tersebut menurutnya sudah ada proses pembuktian.
"Sebenarnya tidak ada aturan baru atau perubahan kebijakan. Sejak UU 6/1983 atau setidaknya UU 28/2007 ketentuannya sama. Kalau sudah sampai blokir, berarti sudah ada ketetapan pajak. Dan ketetapan pajak itu hasil pemeriksaan. Di tahap ini terjadi proses pembuktian, apakah pembukuan/pencatatan benar, didukung dokumen/rekening koran/faktur penjualan/faktur pembelian dll," jelasnya.
Lebih lanjut Yustinus menyarankan, jika tak setuju dengan hasil pemeriksaan, maka dapat mengajukan quality assurance. Bahkan jika keberatan tak dikabulkan bisa ajukan banding ke Pengadilan Pajak.
"Jika tak setuju dg hasil pemeriksaan, bisa mengajukan quality assurance. Apabila sdh terbit SKP (surat ketetapan pajak), wajib pajak punya hak mengajukan keberatan dg menyertakan alasan dan bukti. Dan apabila keberatan tidak dikabulkan, wajib pajak punya hak banding ke Pengadilan Pajak," ujarnya.
Yustinus juga menjelaskan bahwa UU mengatur keberatan tak menunda kewajiban membayar pajak terutang, tetapi wajib pajak hanya wajib membayar sebesar hasil pemeriksaan yang disetujui, sampai ada kekuatan hukum tetap. Menurutnya, penagihan pajak pun sudah baku prosedurnya, detail, dan ada tahapannya.
"Prosesnya sdh panjang. Penagihan pajak itu prosedurnya sdh baku, detail, dan didokumentasikan per tahapan. Didahului surat teguran, surat paksa dll. Blokir itu setara dg penyitaan aset fisik. Bisa dibuka kalau telah dilakukan pelunasan atau saldo rekening dipindahkan ke kas negara sejumlah tunggakan pajak," jelas Yustinus.
"Kadang memang tak bisa hitam putih. Tapi opini mesti diimbangi juga dg peraturan yang berlaku. Kiranya ini menjadi momen edukasi dan sosialisasi yang utuh dan baik," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.