REQNews.com

Heboh Doni Salmanan Terciduk Sudah Bebas dari Penjara Padahal Divonis 8 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

The Other Side

Minggu, 12 April 2026 - 23:00

Doni SalmananDoni Salmanan

JAKARTA, REQnews - Selebgram yang menjadi terpidana kasus penipuan investasi binary option, Doni Salmanan tiba-tiba kembali ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya, ia terciduk sudah bebas dari Lapas Kelas II A Jelekong. Diketahui sebelumnya, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta mulai ditahan sejak 9 Maret 2026.

Namun, Doni bebas lebih awal dari masa hukumannya karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Doni resmi bebas pada Senin, 6 April 2026.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengungkapkan bahwa pembebasan Doni telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama menjalani masa pidana, Doni diketahui sempat mendapatkan remisi dengan total mencapai 13 bulan 105 hari.

Ia juga mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai warga binaan.

Di samping itu, Doni Salmanan juga telah melunasi denda Rp 1 miliar yang dibebankan padanya. Meski demikian, Doni belum sepenuhnya bebas tanpa kewajiban.

Ia masih harus menjalani program pembebasan bersyarat dengan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 30 Oktober 2029.

Selama periode tersebut, Doni diwajibkan mematuhi seluruh aturan. Jika melanggar, maka status pembebasan bersyaratnya bisa dicabut. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.