REQNews.com

Heboh Anak Anggota DPRD Kutai Barat Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Video Asusila Tapi Tak Kunjung Ditahan Polisi

The Other Side

Thursday, 30 April 2026 - 23:25

Ilustrasi pembuatan video asusila (Foto:Istimewa)Ilustrasi pembuatan video asusila (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Satu lagi kasus hukum tengah menyita perhatian warganet. Seorang anak dari anggota DPRD Kutai Barat dikabarkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video asusila.

Namun yang menjadi sorotan warganet, tersangka tak kunjung ditahan oleh kepolisian. Padahal, pria berinisial RD tersebut sudah jelas secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran video asusila.

RD ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian menerima laporan dari mantan pacarnya, AF pada November 2025 lalu.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa RD telah melakukan penyebaran video asusila pada 6 November 2025.

Tersangka mengirim konten asusila tersebut melalui WhatsApp dan DM Instagram. Tersangka tak hanya mengirimkan video asusila ke keluarga dan kerabat korban, namun juga ke kantor tempat AF melamar kerja.

“Video tersebut disebarkan melalui pesan WhatsApp kepada teman-teman dekat korban, bahkan dikirimkan langsung kepada ibu korban,” ungkap kuasa hukum korban Dedi Putra Pakpahan, dikutip Kamis, 30 April 2026.

Pihak korban pun mempertanyakan langkah kepolisian dalam kasus ini. Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, RD malah tidak ditahan.

“Tersangka sudah diperiksa dan didampingi orang tuanya, namun setelah itu dipulangkan dengan alasan administrasi. Kami mempertanyakan dasarnya, sebab ini masuk kategori tindak pidana khusus,” kata Dedi.

Merespons hal tersebut, Kabid umas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, keputusan tidak menahan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penyidik menilai syarat subjektif penahanan belum terpenuhi karena tersangka dinilai kooperatif. Yang bersangkutan memenuhi panggilan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghambat penyidikan,” jelas Yuliyanto.

Sementara itu, terkait dugaan intimidasi yang dialami AF, Yuliyanto menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi.
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.