Hakim yang Jabat Ketua Dewan Pembina Daycare Little Aresha Buka Suara, Ngaku Tak Tahu Kekerasan hingga Lalai Pinjamkan Identitas Pribadi
JAKARTA, REQnews - Kasus kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha Jogja masih terus menyita perhatian publik.
Belakangan terungkap jika seorang hakim Pengadilan Tais masuk dalam struktur pengelola yayasan daycare tersebut. Hakim tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina.
Terkait hal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, S.H. didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais, Harry Puteratama, S.H., dan Humas PN Tais, Farrel Alanda Fitrah, S.H. menyebut sosok hakim tersebut telah memberikan klarifikasi ke Ketua Pengadilan Negeri Tais.
Dalam klarifikasinya, sang hakim menyebut jika namanya masuk dalam susunan organisasi penitipan anak tersebut sejak tahun 2021 silam.
Bermula saat dua orang pendiri yayasan meminta pertolongan untuk pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak tersebut.
“Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namum belum berbentuk badan hukum,” ungkap Rohmat membacakan klarifikasi di Gedung Pengadilan Negeri Tais, dikutip Minggu, 3 Mei 2026.
Hakim tersebut pun memberikan bantuan dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya, tetapi ia sudah meminta agar namanya dihapus dalam struktur yayasan saat keperluan berbentuk badan hukum selesai.
Hal ini karena ia sedang mengikuti tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS,” sambungnya.
Sang hakim pun memastikan dirinya tak pernah menerima imbalan ataupun ikut dalam permodalan maupun operasional daycare tersebut. Bahkan Hakim tersebut tak pernah ikut dalam pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut.
Sang hakim bahkan tak mengetahui dan tidak diinformasikan soal pendirian akta notaris yayasan. Ia juga tak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.
“Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberitahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut,” tegas Rohmat.
Sang hakim pun mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 tersebut lantaran telah meminjamkan dokumen identitas pribadinya kepada pihak lain.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi,” tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.